Banner
  • Berita
    Berita

    Anda dapat melihat berita terkini di lingkup Desa Kaliwungu melalui portal PPID

  • Layanan
    Layanan

    Tersedia juga layanan publik pada portal PPID Desa Kaliwungu

  • Survey
    Survey

    Informasi serta survey juga kami sediakan di Portal PPID Desa Kaliwungu

  • Data
    Data

    Tersedianya menu open data dan informasi yang terpadu, valid, aktual, dan akuntabel .

  • Link
    Link

    Tersedia menu link yang berisi link direct ke berbagai website di lingkungan Pemdes Kaliwungu

SOP Permohonan Informasi Publik

πŸ“‹ Standar Operasional Prosedur (SOP)

Permohonan Informasi Publik

PPID Desa Kaliwungu – Kecamatan Balapulang – Kabupaten Tegal


🎯 Tujuan

Memberikan pedoman bagi masyarakat dan petugas PPID dalam proses permohonan informasi publik secara tertib, transparan, dan akuntabel.


πŸ‘₯ Pihak Terkait

  • Pemohon Informasi (masyarakat)

  • PPID Desa Kaliwungu

  • Atasan PPID (Kepala Desa)


🧭 Alur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi, secara:

    • Langsung (mengisi formulir di kantor desa), atau

    • Daring (melalui formulir di website PPID)

  2. PPID menerima dan mencatat permohonan, lalu memberikan:

    • Tanda terima permohonan informasi

    • Nomor registrasi permintaan

  3. PPID memverifikasi permohonan informasi, apakah:

    • Informasi tersedia/tidak

    • Informasi termasuk terbuka/rahasia

    • Permohonan lengkap atau perlu perbaikan

  4. PPID memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.

  5. Informasi diberikan dalam bentuk:

    • Melihat langsung (akses fisik)

    • Salinan (PDF/print out/flashdisk)

    • Tautan unduh (jika daring)

  6. Apabila ditolak sebagian/seluruhnya, PPID akan menyampaikan:

    • Surat penolakan dengan alasan yang sah (UU KIP Pasal 17)

  7. Jika pemohon keberatan, dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 hari sejak ditolak.


πŸ“‚ Dokumen yang Diperlukan

  • Formulir permohonan informasi

  • Identitas pemohon (KTP/SIM)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)


⏰ Waktu Pelayanan

  • Hari kerja: Senin – Jumat

  • Pukul: 08.00 – 15.00 WIB

  • Jawaban informasi: Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima


βš–οΈ Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Permendagri No. 3 Tahun 2017

  • Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik


πŸ“Œ Catatan Tambahan

  • Informasi dikecualikan tidak dapat diberikan (misal: data pribadi, rahasia negara).

  • Semua proses tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan salinan.


πŸ“ž Kontak & Pengajuan

Silakan ajukan permohonan informasi melalui:
πŸ“ Kantor Desa Kaliwungu

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal


πŸ“Œ Tugas PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

Berikut ini adalah tugas utama PPID Desa Kaliwungu:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.

  2. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.

  3. Menetapkan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang:

    • Wajib diumumkan secara berkala,

    • Wajib diumumkan serta merta,

    • Wajib tersedia setiap saat,

    • Dikecualikan.

  4. Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat desa.

  5. Melakukan verifikasi informasi publik yang akan diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi.

  6. Menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat.

  7. Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.


🎯 Fungsi PPID Desa

PPID berfungsi sebagai pengelola dan pusat layanan informasi publik di desa. Fungsi utama tersebut mencakup:

  • Sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi publik.

  • Menjadi penyedia layanan informasi publik desa yang dapat diminta oleh warga secara langsung maupun daring.

  • Menjamin hak warga untuk tahu, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

  • Mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip informasi yang baik dan tertib.

  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


πŸ“„ Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


πŸ“ Kontak PPID Desa
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait tugas dan fungsi PPID, silakan hubungi:
πŸ“ Kantor Desa Kaliwungu, Kec. Balapulang, Kab. Tegal
πŸ“ž [085143207713]
πŸ“§ [This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.]

Profil Desa

No.

Desa

Kecamatan

Kades

1

Desa Kaliwungu

Balapulang

Akhmad Kusen, AMd.

Β 

Free Joomla! templates by AgeThemes