Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal
📌 Tugas PPID Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik.
Berikut ini adalah tugas utama PPID Desa Kaliwungu:
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.
-
Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.
-
Menetapkan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang:
-
Wajib diumumkan secara berkala,
-
Wajib diumumkan serta merta,
-
Wajib tersedia setiap saat,
-
Dikecualikan.
-
-
Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat desa.
-
Melakukan verifikasi informasi publik yang akan diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi.
-
Menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat.
-
Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.
🎯 Fungsi PPID Desa
PPID berfungsi sebagai pengelola dan pusat layanan informasi publik di desa. Fungsi utama tersebut mencakup:
-
Sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi publik.
-
Menjadi penyedia layanan informasi publik desa yang dapat diminta oleh warga secara langsung maupun daring.
-
Menjamin hak warga untuk tahu, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
-
Mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip informasi yang baik dan tertib.
-
Melaksanakan pengklasifikasian informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
📄 Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
📝 Kontak PPID Desa
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait tugas dan fungsi PPID, silakan hubungi:
📍 Kantor Desa Kaliwungu, Kec. Balapulang, Kab. Tegal
📞 [085143207713]
📧 [