Banner
  • Berita
    Berita

    Anda dapat melihat berita terkini di lingkup Desa Kaliwungu melalui portal PPID

  • Layanan
    Layanan

    Tersedia juga layanan publik pada portal PPID Desa Kaliwungu

  • Survey
    Survey

    Informasi serta survey juga kami sediakan di Portal PPID Desa Kaliwungu

  • Data
    Data

    Tersedianya menu open data dan informasi yang terpadu, valid, aktual, dan akuntabel .

  • Link
    Link

    Tersedia menu link yang berisi link direct ke berbagai website di lingkungan Pemdes Kaliwungu

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal


📌 Tugas PPID Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa memiliki peran penting dalam menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

Berikut ini adalah tugas utama PPID Desa Kaliwungu:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik desa.

  2. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana kepada masyarakat.

  3. Menetapkan klasifikasi informasi, termasuk informasi yang:

    • Wajib diumumkan secara berkala,

    • Wajib diumumkan serta merta,

    • Wajib tersedia setiap saat,

    • Dikecualikan.

  4. Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat desa.

  5. Melakukan verifikasi informasi publik yang akan diumumkan atau diberikan kepada pemohon informasi.

  6. Menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat.

  7. Menyusun laporan tahunan pelayanan informasi publik.


🎯 Fungsi PPID Desa

PPID berfungsi sebagai pengelola dan pusat layanan informasi publik di desa. Fungsi utama tersebut mencakup:

  • Sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi publik.

  • Menjadi penyedia layanan informasi publik desa yang dapat diminta oleh warga secara langsung maupun daring.

  • Menjamin hak warga untuk tahu, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

  • Mengembangkan sistem dokumentasi dan arsip informasi yang baik dan tertib.

  • Melaksanakan pengklasifikasian informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


📄 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


📝 Kontak PPID Desa
Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait tugas dan fungsi PPID, silakan hubungi:
📍 Kantor Desa Kaliwungu, Kec. Balapulang, Kab. Tegal
📞 [085143207713]
📧 [This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.]

Related Articles

Bagan Organisasi

Susunan PLID

Maklumat Pelayanan

Visi & Misi

Free Joomla! templates by AgeThemes